get app
inews
Aa Text
Read Next : Kader Partai Golkar Berbondong-bondong Alihkan Dukungan ke Naili Akhmad pada PSU Palopo

Pengusaha Emas di Palopo Dituntut 8 Bulan Penjara atas Dugaan Perselingkuhan

Kamis, 06 Maret 2025 | 01:40 WIB
header img
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palopo. Foto.iNewsLutra/Tangkapan layar

PALOPO, iNewsLutra.id - Seorang pengusaha emas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan perselingkuhan. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Plp.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sesuai dengan Pasal 284 Ayat (1) ke-2 Huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa TA terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perzinahan,” ungkap JPU, seperti yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, Kamis (6/3/2025).

Tuntutan terdakwa diajukan setelah HW (47), melaporkan dugaan perselingkuhan antara terdakwa dan suaminya. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video yang diduga mengandung konten pornografi.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut