Pengusaha Emas di Palopo Dituntut 8 Bulan Penjara atas Dugaan Perselingkuhan
Kamis, 06 Maret 2025 | 01:40 WIB

Setelah kasus ini diproses di PN Palopo, HW berharap hakim memberikan vonis yang adil dan segera menahan terdakwa yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
"Saya harap hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dan segera menahan terdakwa sesuai perintah jaksa," ujar HW.
HW juga mengungkapkan perasaan trauma dan kerugian yang dialaminya, baik secara mental maupun finansial, akibat kejadian ini.
"Saya merasa dirugikan, baik mental maupun finansial. Anak kami ada 3 dan saya yang harus menghidupi mereka," tambahnya.
Kasus ini masih berlangsung di PN Palopo, dengan agenda persidangan berikutnya pada Selasa (11/3/2025), yaitu mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Editor : Nasruddin