get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengusaha Emas di Palopo Dituntut 8 Bulan Penjara atas Dugaan Perselingkuhan

Korban Perselingkuhan Kecewa dengan Putusan Hakim PN Palopo, Terdakwa Hanya Dihukum Percobaan

Selasa, 18 Maret 2025 | 15:21 WIB
header img
Sidang PN Palopo. Foto. iNewsLutra/Tangkapan Layar.

PALOPO,iNewsLutra.id - HW, korban perselingkuhan, mengaku sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Palopo yang hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada terdakwa TA dalam kasus perzinaan. RG, suami HW, diketahui berselingkuh dengan TA, hingga video syur keduanya tersebar luas.

Menurut HW, putusan tersebut tidak sebanding dengan dampak psikologis yang ia alami setelah skandal perselingkuhan tersebut mencuat.

"Saya sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Ini tidak adil bagi saya sebagai korban. Saya adalah istri sah yang dikhianati, bahkan ada video hubungan badan mereka yang dijadikan barang bukti di pengadilan. Tapi hukumannya hanya percobaan tanpa ada penahanan," ujar HW usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palopo, Selasa (18/3/2025).

HW berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara, namun hakim hanya menjatuhkan hukuman lebih renda yakni 4 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun tanpa penahanan.

"Tuntutan jaksa 8 bulan, tapi putusan hakim 4 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Ini sangat mengecewakan," tambah HW.

Kasus ini mendapat perhatian karena adanya bukti berupa video perselingkuhan yang tersebar. Kini, publik menantikan langkah lanjutan dari JPU terkait kemungkinan banding atas putusan hakim.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut