PALOPO,iNewsLutra.id - Samsiasam, orang tua dari Muh. Nur Alamsyah dan Muh. Israfil Nurdin, menceritakan dengan mata berkaca-kaca hingga histeris proses penangkapan anaknya saat eksekusi kedua yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia mengenang bagaimana petugas datang hingga akhirnya putranya dibawa ke Lapas Kota Palopo untuk menjalani hukuman penjara.
"Saya tidak terima itu, Pak. Saya tidak terima anakku diseret. Dia bukan pembunuh, dia bukan penipu, dia bukan pecandu narkoba. Dia menyerahkan dirinya. Dia bilang, 'Mau kemana saya tetap menyetujui. Mau kemana saya, saya tidak akan lari, Pak,'" ujar Samsiasam sambil memperagakan sikap putranya saat hendak dibawa paksa oleh JPU.
Samsiasam memohon bantuan agar kasus yang menimpa kedua anaknya, yang berprofesi sebagai guru, mendapat perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Dizalimi, sudah dua kali diperlakukan seperti ini. Tolong, Pak Presiden, saya mohon. Mohon, Pak Presiden, bantu anak saya, mereka tidak bersalah. Tolong, Pak, tolong. Saya mohon, tolong, Pak. Berikan keadilan. Demi Allah, berikan keadilan untuk anak saya. Saya ibunya, ibu kandungnya, tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini, Pak," ujar Samsiasam sambil menangis tersedu-sedu.
Kuasa hukum mengungkapkan kasus yang dihadapi oleh kakak beradik Muh. Nur Alamsyah dan Muh. Israfil Nurdin, yang menjadi kliennya, sangat menyayat hati. Pasalnya, kedua kliennya tersebut telah menjalani eksekusi, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 7 November 2024 dengan nomor PRINT-1196/P.4.35.3/Eoh.3/11/2024.
"Dalam berita acara eksekusi tersebut, menetapkan terpidana tidak usah menjalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan sepuluh bulan terakhir, kata Yohanis Kalalimbong.
Yohanis menambahkan meskipun kliennya telah menjalani hukuman sesuai eksekusi yang dilakukan oleh jaksa pada 7 November 2024, pihak Kejaksaan Negeri Luwu kembali melakukan eksekusi sekitar sebulan setelahnya, tepatnya pada 20 Desember 2024. Eksekusi kedua tersebut tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor PRINT/1342P.4.35.3/Eoh.3/12/2024.
"Berita acara tersebut menyatakan Muh. Nur Alamsyah dan Muh. Israfil Nurdin dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara. Namun, kalimat yang ada dalam eksekusi pertama yang menyatakan bahwa mereka tidak perlu menjalani hukuman kecuali jika ada putusan hakim lain karena melakukan tindak pidana selama masa percobaan 10 bulan, telah dihapus oleh jaksa," ungkapnya.
Editor : Nasruddin