LUTIM, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur Menerima Kunjungan Kerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi.
Kunjungan Kerja dimaksud dalam rangka untuk membahas implementasi Peraturan Daerah substansi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kunjungan kerja diterima oleh anggota DPRD Luwu Timur, Leonar Bongga,SH , I Made Sariana,SH dan Ir.ABD Munir Razak,MM. Di kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rabu (6/7/2022).
Dalam pertemuan itu Anggota DPRD, Leonard Bongga menjelaskan Bahwa Peraturan Daerah (Perda) LP2B itu sementara dalam proses pembahasan karena perda tersebut masuk dalam Muatan perda RTRW (Rencana tata Ruang Wilayah) dan perda tersebut masih dalam proses rancangan.
Hal tersebut ia katakan, Karena untuk membuat itu harus ada pernyataan dari petani, iapun menganalogikan katakanlah 100 hektar sawah pemiliknya ada 20 petani dan semuanya itu harus membuat pernyataan untuk dimasukkan disitu.
”Jadi rumit itu barang tidak mudah, sehingga kami belum sahkan, kami masih terus melakukan kajian, bahkan kunker pernah kami lakukan di bali dan disana itu mereka juga masukkan di RT RW pedomannya untuk itu “, Tandasnya.
Senada dengan Leonard bongga, Munir Razak juga menjelaskan Bahwa memang kita perlu hati-hati dalam penyusunan Perda RTRW , Kami harus fikirkan perkembangan daerah kota, walaupun wilayahnya banyak lahan sawah namun jika dilihat akan memungkinkan penambahan wilayah kota kami keluarkan memang.
”Karena jika sudah masuk automatis tidak bisa diganggu gugat hanya dengan cara merubah perda lagi jika ingin diubah, seperti wilayah Malili Angkona yang dianggap bahwa perkembangan kota akan kesana jadi kita keluarkan memang walaupun sekarang dalam kondisi status banyak persawahan “, Ucap Munir.
Kedepan arah perkembangan kota akan menuju kesana dilihat dari RT RW wilayah itu menjadi pusat perekonomian, cuman jika tidak masuk resikonya tidak akan mendapat bantuan, tambahnya.
Sehingga kita betul-betul harus memperhatikan walaupun wilayah itu masih garapan sawah, Jika sudah terdaftar dipusat bahwa ini lahan untuk pertanian maka sulit untuk merubahnya, belum lagi RT RW tidak bisa selesai jika LP2B belum selesai karena termasuk didalamnya, Terangnya.
Saran kami kepada teman-teman yang membahas perdanya perhatikan baik-baik perkembangan wilayah yang berpotensi menjadi kota berbeda jika wilayah itu memang pedalaman, kalau luwu timur ini wilayah kabupaten yang belum lama sehingga masih dalam tahap pembangunan, Ujar Munir.
Sementara itu I Made Sariana juga mengatakan, Begitupun dengan wilayah mangkutana, disana masih banyak sawah hanya saja potensi perkembangan kota juga menuju kesana sehingga kita keluarkan, dilihat dari RT RW Wilayah itu juga menjadi pusat perekonomian. Intinya jika kita merancang perdanya harus hati-hati dan teliti melihat wilayah sentralistik yang berkembang walaupun diwilayah itu masih ada sawah.
Kami disini 100 meter dari badan jalan sudah tidak dimasukkan karena berpotensi menjadi wilayah berkembang dan kami juga menyiapkan lahan pengganti, tutupnya.
Dalam kunjungan kerjanya ada 4 orang Anggota DPRD kabupaten Sigi diantaranya Ikra, Abdul Rahman, Sumi dan Hi.azhar Hi.nontji dan yang menemui anggota DPRD Kabupaten Sigi yaitu Anggota DPRD Leonard bongga, I Made sariana, Ir. Abd. Munir Razak.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait