PALOPO, iNews.id - Seorang pria berinisial AA (22) asal Lamasi, Kabupaten Luwu harus berada dibalik jeruji besi, Sabtu 16 Juli 2022.
AA ditangkap karena perbuatannya yang hendak memperkosa anak yang masih di bawah umur.
Tak sempat melancarkan aksi bejatnya itu, AA kesakitan akibat tendangan korban pada kemaluannya.
Korban juga memukul mata pelaku dengan menggunakan handphone dan berhasil meloloskan diri.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang kemaluan pelaku hingga merasa kesakitan,” kata Plt Humas Polres Palopo Iptu Patobun.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk menyelamatkan diri lalu berhasil lolos.
Pelaku awalnya membawa korban ke sebuah rumah dan memasukkannya ke dalam kamar.
Saat di dalam kamar, pelaku kemudian melakukan aksinya.
Korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kemaluan pelaku hingga merasa kesakitan.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk menyelamatkan diri.
“Korban menelpon orang tuanya dan melaporkan kejadian yang dialaminya, hingga akhirnya melapor ke Polres Palopo,” ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, penyelidikan kemudian dilakukan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Lamasi, Kabupaten Luwu
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait