Mahasiswa Palopo Sebut ada 14 Pasal Krusial dalam RKUHP

Al Kahfi
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Palopo saat melakukan aksi unjuk rasa. (Al Kahfi/iNews Lutra)

PALOPO, iNews.id - Sejumlah mahasiswa di Kota Palopo, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Palopo, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat itu, menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Demonstran menilai banyak pasal dalam RKUHP yang anti demokrasi. 

Dalam aksinya, para mahasiswa menutup jalan dan membakar ban di depan Kantor Wali Kota Palopo, Selasa 19 Juli 2022.

Tidak hanya itu, mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap RKUHP ini.

Salah satunya yakni, Daripada RKUHP yang disahkan mendung hubungan kita.

Para mahasiswa juga membawa keranda mayat yang bertuliskan RKUHP sebagai simbol matinya demokrasi.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network