Mahasiswa Palopo Sebut ada 14 Pasal Krusial dalam RKUHP

Al Kahfi
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Palopo saat melakukan aksi unjuk rasa. (Al Kahfi/iNews Lutra)

Jenderal lapangan aksi, Mahliga Nurlan mengatakan pihaknya membawa dua poin tuntutan yang menjadi grand issue.

"Pertama yakni mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menghapus 9 pasal yang bermasalah dalam RKUHP," katanya.

"Mendesak pemerintah dan DPR untuk membahas pasal-pasal bermasalah lainnya di luar 14 pasal krusial," jelas Nurlan.



Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network