Saat ini kata Dedi, Tim Khusus Polri dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dengan melakukan pembongkaran makam untuk memeriksa mayat secara ilmu kedokteran forensik.
"Pada intinya dari hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta unutk dilaksanakan otopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi. Sekali lagi, Bapak Kapolri mendengarkan seluruh apa yang menjadi aspirasi di masyarakat dan juga komitmen dari pimpinan Polri dalam rangka menjaga independensi transparan dan akuntabel, tim menunjukkan kinerjanya yang maksimal," ucapnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait