JAKARTA,iNewsLutra.id - Timsus Mabes Polri kini menetapkan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di ruang Bareskrim hari ini.
"Penyidik menetapkan saudara PC yang merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J, " Kata Komjen Agung Budi Maryoto.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa, PC merupakan saksi kunci terkait kasus pembunuhan Brigadir J, lantaran dirinya bersama Brigadir J saat di Magelang hingga kembali ke Jakarta.
Selain itu, PC juga berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika Brigadir J di eksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait