Telisik Dana Satuan Kerja, Kejari Lutra Selamatkan Uang Negara Rp990 Juta

Aksan Hidayat
Kejari Lutra Selamatkan Uang Negara Rp990 Juta, Kasus Dana Retribusi Dishub Naik ke Penyidikan. (Foto : Istimewa)

Menurut Kajari Lutra, instansinya saat ini fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dengan menelisik setiap satuan kerja yang mengelola keuangan negara dan berpotensi untuk disalahgunakan.

"Tahun 2022 terdapat perkara yang ditingkatkan di tahap penyidikan, Kasus itu adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana retribusi tepi jalan roda 6 ( enam ) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara dan kasus TPK pungutan liar SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2018-2021 yang sementara dalam proses pelimpahan di Pengadilan Tipikor Makassar,"terangnya.

Masing- masing tersangka kata Haedar, itu telah dilakukan penahan dengan status tahanan kota dengan pertimbangan yang bersangkutan selama penyidikan bersikap kooperatif, dan dalam waktu dekat ini akan memasuki proses persidangan.

Terpisah, Kepala Inspektorat Luwu Utara, Muhtar Jaya yang dikonfirmasi, Selasa mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah penegakan supremasi hukum yang dilakukan Kejari Luwu Utara.

"Ini merupakan kolaborasi yang luar biasa dalam penyelamatan keuangan negara," katanya

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network