JAKARTA, iNewsLutra.id. - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kematian Brigadir J Selasa (9/8/2022).
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah Ferdy Sambo.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait