Menurutnya, ini adalah hal yang logis sesuai kontruksi sejarah bahwa Luwu Timur adalah awal peradaban di tana Luwu.
Olehnya itu, sangat pantas kita menggunakan motif yang sarat makna, bukan sekedar motif tanpa makna, jelasnya.
Musly menambahkan, waktu perlindungan motif khas batik itu sebagaimana tertuang dalam surat pencatatan ciptaan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI berlaku selama hidup pencipta dan terus selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung 1 Januari tahun berikutnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait