LUTRA.iNews.co.id- Polisi sektor (Polsek) Malangke berhasil mengamankan empat orang tersangka dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Ladongi, Kecamatan Malangke.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa keempat orang tersangka yang diamankan yakni Berinisial AD (28), MI (28), BM (39), satu orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial NS(48) yang bekerja di instansi pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
"Untuk tersangka yang berstatus ASN ini diduga uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba,"Sebut Galih Indragiri, Rabu (24/08/2022).
Selain itu, Galih Indragiri juga menjelaskan jika dari empat orang tersangka, dua orang betugas melakukan pencurian Mesin Pemotong (Chain Saw) dan satu set Mesin Las Elektrik dibeberapa lokasi yang Kemudian dijual kepada dua pelaku lainnya dengan harga murah.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait