LUTIM, iNewsLutra.id - Kepolisian Polsek Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, tengah mendalami kasus pencabulan anak bawah umur oleh seorang pria berinisial AF.
"Korban kasus pencabulan ini inisial K (15) seorang pelajar yang asal Kecamatan Towuti," kata Kapolsek Towuti, IPTU Simon Siltu, Sabtu (3/9/2022).
Ia mengungkapkan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Timor, Desa Asuli, Kecamatan Towuti, tepatnya di rumah kost pelaku.
"Sementara pelapor kejadian itu yakni YS (50) dan kami sudah ambil keterangannya. Adapun terduga pelaku inisial AF," ujar Simon.
Kronologis kejadiannya bermula pada hari Selasa 30 Agustus 2022 sekitar Pukul 20.00 wita, korban keluar rumah menuju salah satu warung untuk membeli lilin.
Namun pada saat perjalanan pulang, terlapor AF tiba-tiba mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motornya lalu meminta tolong untuk ditemani ke salah satu toko bertemu temannya.
Saat itu, korban mengikuti keinginan pelaku. Bukannya dibawah bertemu teman, pelaku justru membawa korban ke rumah indekost
"Di rumah kost itu, AF mengajak korban masuk kedalam kamar tidur kemudian menyetubuhi korban," jelas Simon.
Simon menambahkan, usai menyetubuhi korban pelaku mengantar korban kembali ke rumah keluarganya.
"Curiga melihat keadaan korban, tante korban bertanya, korban kemudian menceritakan apa yang dialami," ungkap Simon.
Tak terima perlakuan pelaku, YS Tante korban mendatangi Mapolsek Towuti untuk melaporkan kejadian itu.
"Saat ini kami sudah menangani kasusnya, pelaku AF masih dalam pencarian," paparnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait