LUTIM,iNewsLutra.id - Pasangan suami istri Yulis dan Oki resmi ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen bayi yang mereka adopsi.
Bayi berinisial AN merupakan anak yang lahir hasil hubungan gelap antar RI dan RE.
RI ibu bayi diketahui merupakan karyawan PT Vale Indonesia sementara RE ayahnya merupakan anggota Polisi Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpa membenarkan penetapan tersangka terhadap Pasutri Yulis dan Oki.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait