"Yang melapor nenek bayi. Penetapan tersangka bukan kerena adopsi melainkan pemalsuan dokumen berupa penerbitan surat keterangan lahir di Sorowako yang menyatakan bayi tersebut merupakan anak kandung OKI dan Yulis, padahal sudah ada surat keterangan lahir di salah satu rumah sakit di Kota Makassar," katanya.
Yulis mengaku penerbitan dokumen bayi yang dilakukan bersama suami merupakan hasil kesepakatan dengan ibu kandung bayi.
"Awalnya bayi AN hendak di bawa ke posyandu namun terkendala dokumen sehingga kami membuat kesepakatan dengan RI ibu bayi untuk menerbitkan surat keterangan lahir bayi di Sorowako," katanya Yulis.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait