Saat itu, team Opsnal Satnarkoba mengamankan P dan A dengan barang bukti sabu seberat 37,87 gram.
Berdasarkan informasi dari pelaku P, polisi kembali melanjutkan pengembangan untuk menangkap Vulwono alias Ono sebagai sumber barang haram itu. Selain Ono polisi juga menangkap adiknya berinisial E pada 2 September 2022 lalu.
Setiba di kantor Satres Narkoba Polres Luwu Timur, polisi kembali melakukan interogasi terhadap Pelaku P namun pengakuan P berubah dengan menyebut jika sabu didapat dari seorang pria bernama Aming.
Dalam keterangannya, P mengaku ia bersama istri dan E serta satu orang temannya menjemput sabu pesanan Aming di Selatan, Kabupaten Luwu, tepatnya di Pak Sinta.
Sementara modusnya, pelaku mengambil sabu dalam jumlah banyak kemudian memberikan kepada orang lain untuk dikonsumsi dan dijual.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait