LURTA.iNews.id - Personil kepolisian sektor (Polsek) Malangke berhasil mengamankan 6 pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi (Yongka) di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke Jumat (09/09/2022).
Keenam pelaku judi yang diamankan yakni SK(61), M (55), MH (28), AS (47), PK (51) warga Desa Pattimang dan IS (45) yang merupakan warga Desa Girikusuma, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.
Kapolsek Malangke Kompol Alimin Pammu mengatakan bahwa keenam pelaku berhasil diamankan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas judi tersebut.
"Keenam pelaku saat ini sudah diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp. 702.000,"kata Kompol Alimin Pammu, Senin (12/09/2022).
Ia juga menyebutkan jika keenam pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri menegaskan jika pihaknya akan terus mengejar para pelaku judi yang ada di Luwu Utara.
"Semua pelaku jenis perjudian yang ada di Luwu Utara termasuk judi online akan terus kita kejar dan tindaki,"tegas AKBP Galih Indragiri.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait