"Setelah dilakukan penyidikan pelaku berhasil kami amankan sekitar jam 5 : 30 pagi, saat bersembunyi di rumah tantenya.
Selain pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, sebilah badik dan handphone.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Nasruddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
