MALILI, iNewsLutra.id - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal sitaan negara. Rabu, (09/11/2022).
Selain rokok, Bea dan Cukai Luwu Timur ikut memusnahkan puluhan botol miras yang mengandung Erol Alkohol (MMEA) ilegal.
Barang sitaan tersebut merupakan hasil penindakan triwulan IV tahun 2021 hingga Oktober 2022.
"Jika di total jumlah nilai barang yang di musnahkan sebanyak Rp 530.870.200 sementara untuk kerugian negara sebesar Rp 351.475.783," Kata Firman Bunyamin, Kepala Kantor KPPBC Malili.
Menurut Firman, barang ilegal ini disita dari hasil operasi dan Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili di Kabupaten Luwu Timur, Luwu, Luwu Utara, Kota Palopo, Toraja Utara dan Tana Toraja.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait