Beraksi di Tiga TKP, Pelaku Pencuri Handphone di Masamba Diamankan Polisi

Aksan Hidayat
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri saat menggelar Jumpa Pers di Polres Luwu Utara,(Foto: Aksan Hidayat).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh buah handphone yang dicuri tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 Junto 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Ucap Galih Indragiri.

Ia juga menyebutkan, dari pengakuan tersangka, AA melakukan pencurian handphone untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"AA mengaku dari hasil penjualan barang curiannya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,"lanjut AKBP Galih Indragiri.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network