Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh buah handphone yang dicuri tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 Junto 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Ucap Galih Indragiri.
Ia juga menyebutkan, dari pengakuan tersangka, AA melakukan pencurian handphone untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"AA mengaku dari hasil penjualan barang curiannya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,"lanjut AKBP Galih Indragiri.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait