MASAMBA.iNewsLutra.id - Kepolisian resor (Polres) Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku pencuri kotak amal masjid.
KR (45) merupakan warga Makassar, diamankan Polisi di Kecamatan Bone-Bone pada tanggal 3 November yang lalu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menyebutkan jika pelaku merupakan spesialis pencuri kotak amal dan juga merupakan residivis kasus penganiyaan.
"Tersangka melakukan pencurian kotak amal masjid di beberapa kecamatan di Luwu Utara, yakni di Kecamatan Masamba, Baebunta, Sukamaju, dan Kecamatan Bone-Bone," Jelas AKBP Galih Indragiri, Kamis (10/11/2022).
"Bukan hanya di Luwu Utara, tersangka juga melakukan pencurian kotak amal di wilayah kota Palopo dan Luwu timur," Lanjut AKBP Galih Indragiri.
AKBP Galih Indragiri menyebutkan bahwa sebelum melakukan aksinya, tersangka KR sudah memantau masjid yang menjadi targetnya.
"Tersangka membobol kotak amal masjid menggunakan alat yang sudah disediakan sebelumnya oleh tersangka," Jelas Galih Indragiri.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," Ujar Galih Indragiri.
Galih Indragiri juga menghimbau masyarakat, khususnya pengelola masjid untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.
"Kita juga menghimbau kepada warga jika mengamankan pelaku pencurian,agar tidak main hakim sendiri, serahkan kepada pihak kepolisian," Ujarnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait