Sebelumnya tim hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara, mengadukan Polda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, ke Ombudsman perwakilan Maluku Utara, terkait penerimaan polisi di Polda Maluku Utara.
Bachtiar Husni, salah satu anggota tim kuasa hukum Sulastri Irwan mengatakan, pengaduan yang dilakukan ke Ombudsman terkait dengan gugurnya Sulastri Irwan dalam seleksi masuk calon Polwan.
"Kami telah mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan, untuk membawa kasus itu ke Ombudsman," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, mengakui bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk calon siswa bintara berusia maksimal 23 tahun, sedangkan Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
Artikel ini sudah tayang di Sindo News dengan judul anak petani gagal masuk polwan dan diganti keponakan perwira polisi ini sikap mabes polri
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait