"Untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengakses website https://siakba.kpu.go.id," Jelas Syamsul Bahri.
Untuk persyaratan kata Syamsul Bahri, itu tetap merujuk dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan.
"Hanya saja, Sekarang ini kita belum mendapatkan teknis dan juknis pendaftaran panitia Adhoc PPK dan PPS," Ucapnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait