Kejaksaan Negeri Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Obat Daftar G

Aksan Hidayat
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti,(Foto : Kajari Luwu Utara).

MASAMBA.iNewsLutra.id - Kejaksaan Negeri Luwu Utara lakukan pemusnahan barang bukti kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/11/2022) di halaman kantor Kajari Luwu Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht.

"Barang bukti yang kita musnahkan terdiri dari perkara narkotika, perkara undang-undang kesehatan, perkara penganiayaan dan pencurian," Kata Haedar, Kamis (17/11/2022) yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Haedar juga menyebutkan bahwa barang bukti kasus yang dimusnahkan ini adalah perkara tahun 2022.

"Ada 50 sachet sabu dengan berat 30 gram, 10 alat isap sabu, 8 buah handphone, dan 100 butir obat-obatan yang masuk daftar G," Jelasnya.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network