Sembunyikan Sabu Dalam Bra, Pria dan Wanita di Palopo Diringkus Polisi

Tim iNews
Temukan barang bukti dalam bra, pria dan wanita penyalahgunaan sabu diringkus Satres Narkoba Polres Palopo, (Foto : Dok. Satres Narkoba).

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti diperolehnya dari pria berinisial H  (38)," katanya.

Dari informasi yang peroleh kata Abdi, kemudian dikembangkan oleh tim hingga akhirnya menangkap H dirumahnya di Jalan Cakalang. 

Selain sabu, sejumlah barang bukti lain ikut disita termasuk dompet warna ping, korek gas bekas pakai, sendok Shabu, pipet botol mineral  botol dari botol bekas, sachet kosong dan Uang tunai senilai Rp. 200.000.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku terancam 20 tahun penjara," ujarnya.

Polisi masih terus mengembangkan untuk mencari jaringan dan pelaku penyalahgunaan sabu lainnya yang melakukan aktifitas jual beli di Kota Palopo.

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network