Ia juga menyebutkan bahwa saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Pelaku terancam kurungan penjara karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling paling banyak Rp. 10 milyar rupiah," Jelas IPTU Muhammad Jayadi.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait