Kuasai Sabu Seberat 23,85 Gram, Seorang Petani di Luwu Utara Diamankan Polisi

Aksan Hidayat
Pelaku K Alias OR Diamankan Polisi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika,(Foto:Humas Polres Lutra).

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Pelaku terancam kurungan penjara karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling paling banyak Rp. 10 milyar rupiah," Jelas IPTU Muhammad Jayadi.



Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network