"Aksi kedua pelaku itu berjalan selama satu bulan dan berhasil menggasak 19 unit sepeda motor," kata AKBP Safi'i Nafsikin.
Motor hasil curiannya itu kemudian diserahkan ke dua rekannya untuk dipasarkan di media sosial.
"Dua pelaku lain yang diamankan bertugas menjemput dan memasarkan motor melalui media sosial. Motor curian ini dijual pelaku keluar dari Palopo," katanya.
Sementara itu, pelaku H dan M mengaku melakukan aksi pencurian itu karena desakan ekonomi.
"Masalah ekonomi," ungkap H.
Saat ini pasutri itu telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Palopo dan terancam 7 tahun penjara, sementara dua rekannya terancam 2 tahun hukuman penjara.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait