LUTIM, iNewsLutra.id - Polres Luwu Timur menggelar Press Release hasil Operasi Antik Lipu 2023, Senin (13/3/2023).
Dalam operasi itu diamankan sejumlah orang yang diduga penyalahguna narkotika dan belasan gram barang bukti.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul mengatakan, masing-masing terduga pelaku yang diamankan adalah TA (26) di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Kemudian diamankan lagi di lokasi yang sama yakni AD (22).
Lanjut Syamsul, Satres Narkoba ikut mengangkat terduga pelaku di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, yakni HS (33). Kemudian di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, diamankan empat orang, masing-masing MA (34), SH (23), MS (32), dan AG (43).
"Terakhir di Desa Nikel, Kecamatan Nuha, Resnarkoba Polres Luwu Timur menjaring dua orang terduga pelaku narkotika, masing-masing IN (30) dan SI (42)," sambungnya lagi.
Ia menjelaskan, TA diamankan beserta 2 saset plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,53 gram sebagai barang bukti.
Pelaku diancam hukuman dengan pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, dan paling banyak Rp 10 M.
Sementara dari tangan AD kata Syamsul, ditemukan barang bukti 11 saset plastik bening dengan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait