Demi keamanan dan ketertiban tetap terjaga, AKBP Galih Indragiri menyebutkan jika peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya memberikan informasi atau melaporkan segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Laporkan ke Polsek dan Bhabinkamtibmas jika mendapatkan informasi atau kejadian yang dapat mengganggu ketertiban, atau hubungi layanan pengaduan " Laporki ke Pak Kapolres ta" melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0821-7575-2001,"Jelas Galih.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait