Selain Intensitas Curah Hujan, Aktifitas Tambang Ilegal Diduga Menjadi Pemicu Banjir Bandang di Luwu

Nasruddin Rubak
Selain intensitas Curah hujan, aktifitas tambang ilegal di sungai Suso diduga menjadi pemicu banjir bandang di Luwu, (Foto : Tangkapan Layar).

BELOPA, iNewsLutra.id - Luapan aliran air sungai suso merendam sejumlah desa di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bajo Barat, Latimojong dan Kecamatan Suli Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Minggu, (2/4/2023).

Selain Intensitas Curah hujan yang tinggi banjir bandang tersebut diduga dipicu aktifitas pertambangan C seperti tambang sirtu, pasir dan batu. Pembangunan Box Culvert diduga ikut memberikan kontribusi terjadinya banjir yang mengakibatkan sejumlah rumah dan fasilitas umum rusak.

"Box Culvert atau jembatan yang dibuat oleh PT. Masmindo Dwi Area (MDA) untuk lalulintas perusahaan di sungai Suso dan menjamurnya tambang galian C diduga memberikan kontribusi terhadap banjir bandang ini. Atas nama investasi dengan dalil pembangunan keselamatan rakyat terabaikan" ungkap Adri, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Palopo.

Menurut Adri, hadirnya perusahaan tidak mampu menerjemahkan arti kesejahteraan bahkan sebaliknya bisa mengancam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, sekitar 5 perusahaan tambang emas di belantara Sungai Suso yang sudah beroperasi dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun dan tidak mengantongi izin tambang dari pemerintah.

Pihaknya meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan serta meninjau kembali dan menertibkan kegiatan penambangan tersebut.

Jika terbukti pelaku pertambangan tidak memiliki izin, maka perbuatan mereka merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan.

" Undang-undangnya jelas, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," ujar Aldri.

Sebelumnya Kapolres Luwu AKBP Arisandi menegaskan akan menutup aktifitas pertambangan di aliran sungai suso.

"Kita sudah perintahkan untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di sana. Nanti teman-teman Polres akan cek kembali ke lokasi apakah benar mereka sudah mematuhi," kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, 1 Februari 2023 lalu.

Arisandi mengatakan, penghentian aktifitas tambang tersebut diambil berdasarkan maraknya keluhan warga yang mengaku air bersih mereka tercemar. Kesepakatan bersama dilakukan antar kepolisian, Pemkab Luwu, dan Pemprov Sulsel.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network