"Mulai hari ini kami membuka dan menerima penitipan kendaraan bagi warga yang ingin mudik lebaran,” Ucap Galih Indragiri.
Untuk penitipan kendaraan, tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi, cukup dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dan kartu identitas saat menitipkan kendaraannya.
"Setelah memperlihatkan kartu kepemilikan kendaraan dan indentitas, petugas akan mencatat dan mendokumentasikan penyerahan kendaraan," Jelas Galih Indragiri.
Selain itu, Galih Indragiri juga menyebutkan jika tidak ada batasan jenis kendaraan roda dua maupun roda empat.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait