MASAMBA,iNewsLutra.id - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara resmi menetapkan kepala Desa Pongko, Kecamatan Bone-Bone, sebagai tersangka kasus penganiyaan.
Kapolres Luwu Utara melalui Kasatreskrim AKP Juddy Titalepta mengatakan bahwa oknum kepala desa pongko telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kades Pongko ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap salah seorang mahasiswi," Kata AKP Juddy Titalepta, Selasa (18/04/2023).
"Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LPB/15/II/2023/SPKT/Sek. Bone-bone, Pada Tanggal 15 Februari 2023 lalu," Lanjut AKP Juddy Titalepta.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait