LUTIM, iNewsLutra.id, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur terus mengawal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar tidak salah peruntukan.
Hal itu dibuktikan dengan digelarnya inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah SPBU di Kabupaten Luwu Timur, baru-baru ini, yang dipimpin langsung Kajari Lutim, Dr Yadyn SH MH.
Kajari Lutim, Yadyn mengatakan, BBM subsidi ini harus betul-betul sesuai peruntukannya, tidak boleh disalah gunakan untuk keperluan industri atau disalurkan keluar provinsi, ungkapnya, Sabtu (29/4/2023).
"Jadi, jika ada yang membeli BBM subsidi di SPBU dengan partai yang banyak untuk dijual ke industri maupun dijual ke luar Luwu Timur, kami akan tindaki," tegasnya.
Menurutnya, BBM itu sudah di subsidi oleh pemerintah yang diperuntukkan masyarakat, jadi kalau ada yang berbisnis dalam bisnis, saya akan proses sesuai UU yang berlaku.
"Giat sidak ini tidak sekali saja, ini akan terus kami laksanakan seluruh SPBU di Kabupaten Luwu Timur," pungkasnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait