Ditetapkan Tersangka, Sopir Tangki PT Zeol Global Mandiri Mengungkap Alasan Upah 1,5 Juta

Nasrudin Rubak
Mobil tangki bertuliskan PT Zeol Global Mandiri diamankan Polres Palopo. Foto: iNewsLutra/Nasruddin.

PALOPO,iNewsLutra.id - Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Palopo, sopir mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Zeol Global Mandiri resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah mobil tersebut diamankan oleh Mabes Polri di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerekko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Jumat, 27 September 2024.

Sopir yang bernama Heri Susanto (51) terbukti melanggar Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2003 yang mengubah ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Heri terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Selama pemeriksaan, Heri mengaku hanya mengikuti perintah pemilik BBM, Muhammad Rustam, dengan imbalan Rp1,5 juta untuk mengantar BBM subsidi ke Morowali, Sulawesi Tengah. 

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayet Ahmad Aidil, menyatakan Heri tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait pengangkutan BBM tersebut. 

"Atas dasar itulah menjadi dasar penetapan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 28 September 2024, seperti dilansir dari Smartnews.

Penyidik masih mendalami kasus ini dan jika ada bukti baru, kemungkinan akan ada tambahan tersangka. 

"Unit Reskrim Polres Palopo terus bekerja untuk menginvestigasi lebih lanjut," tambahnya.

Sebelumnya kasat reskrim Polres Palopo juga mengimbau warga untuk tidak melakukan penimbunan BBM dengan cara melansir di SPBU.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network