Diduga Rusak Lahan Kades Buntu Batu Dipolisikan, Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh : Masih Penyelidikan

Nasruddin Rubak
Kondisi lahan milik warga yang tertimbun material longsoran di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, (Foto: Tangkapan Layar).

LUWU, iNewsLutra.id - Rura Pasau, warga Desa Buntu Batu, Kecamatan Basse Sangtempe, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mempolisikan kepala desanya sendiri karena diduga merusak lahan pertanian miliknya.

Bahar Mallaga, Kepala Desa (Kades) Buntu Batu memanfaatkan aliran sungai dengan membangun kolam embung di kawasan perbukitan hutan lindung.

Sayangnya kolam yang dibuat longsor, material tanah dan batu yang terbawa banjir dari area perbukitan kemudian menimbun perkebunan kopi dan persawahan milik Rura Pasau yang ada dibawahnya.

Tak terima lahannya alami kerusakan hingga tak bisa digunakan, Rura Pasau kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Luwu pada 7 Desember 2022 lalu, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Bahar Mallaga diduga manfaatkan kawasan hutan lindung tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana surat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Latimojong Nomor : 522/57/KPH-VIII/2022 tertanggal 14 Januari 2022.

Bahar Mallaga diduga melanggar undang-undang kehutanan berdasarkan pasal 50 UU 41 tahun 1991 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan dan akan kembali memanggil sejumlah saksi demi memastikan adanya unsur pidana atau tidak karena kedua belah pihak tidak memiliki bukti kepemilikan lahan.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network