Tambang Emas Telan Korban Jiwa, Kasat Res AKP Jodi Titalepta: Tidak Ada Alber di Rampi Sudah Diusir

Naruddin Rubak
Tambang emas ilegal di Kecamatan Rampi, Luwu Utara, telan korban jiwa. (Foto : Istimewa).

MASAMBA,iNewsLutra.id - Kepolisian Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan terus mendalami penyebab kecelakaan tambang emas Ilegal di Kecamatan Rampi, Luwu Utara Sulawesi Selatan yang mengakibatkan Adrianus Koase alias Dianu (30) warga Desa Gintu Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi tengah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Jodi Jodi Titalepta ke iNewsLutra mengatakan saat ini penyidik sudah berangkat untuk memeriksa dan olah TKP.

Jodi belum bisa memastikan penyebab kematian korban namun diduga korban tewas tertimbun meterial tanah saat menggali terowongan.

"Anggota sedang perjalanan ke TKP," kata Jodi.

Terkait penggunaan alat berat di lokasi tambang, AKP Jodi memastikan bahwa seluruh alat berat yang kerap digunakan menggali tanah kini sudah tidak.

"Tidak ada semua mi ini alat berat di rampi sudah diusir semua,"ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indra Giri memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh aktifitas tambang emas ilegal di Rampi.

"Kita konsekuen akan tindak tegas, sprin sudah saya tanda tangan kemarin pagi,  ehh tadi malam ada kejadian longsor, mungkin tau kita akan tertibkan jadi kerja sampai malam hari," ujarnya. 

Melalui pesan singkatnya, AKBP Galih Indra Giri ikut mengirim laporan kegiatan yang dilakukan oleh Resmob Polres Luwu Utara di Desa Onondowa pada 13 April 2023 lalu.

Dalam laporan tersebut diketahui jika aktifitas penolakan tembang emas di wilayah Rampi menuai pro dan kontra masyarakat.

"Terkait adanya gerakan masyarakat Rampi yg dimotori mahasiswa Rampi dengan Seko terjadi pro kontra karena 95 persen masyarakat menolak gerakan tersebut dgn alasan masyarakat butuh penghidupan yang layak yang selama ini hanya bergantung mata pencaharian bertani dan ojek sehingga bisa menghidupi dan menyekolahkan keluarganya," tulis dalam keterangan itu.

Pada poin kedua, para pekerja diimbau untuk mengurus ijin dalam bentuk IPR atau bernaung di Koperasi atau Bumdes dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Sementara di poin ketiga, para pekerja diminta untuk melakukan penghijauan dan memperbaiki saluran air yang ditimbun.

"Mengingatkan jika masih beroperasi akan ditindak tegas," tutup laporan tertulis yang diterima Redaksi iNewsLutra.id.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network