Masamba, iNewsLutra.id - Juru bicara Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Rampi menyayangkan sikap aparat kepolisian Polres Luwu Utara dalam melakukan penegakan hukum bagi para penambang emas ilegal di Kecamatan Rampi.
Menurutnya Wiliam, polisi seharusnya melakukan tindakan tegas dengan menangkap para pelaku penambang ilegal. Selain melanggar hukum karena tidak memiliki izin, aktifitas pertambangan yang dilakukan juga merusak alam.
"Terkait pro dan kontra mengenai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Rampi, tidak boleh mengacu atau berpedoman pada hasil audience segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat secara keseluruhan. Yang terpenting adalah penegakan supremasi hukum, tidak boleh dipengaruhi oleh hasil atau opini audience (voting), tetapi harus berdiri tegak lurus sesuai dengan norma dan kaidah hukum positif (peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada)," kata Wiliam, Kamis (4/5/2023) malam.
Menurutnya, aktivitas PETI di Kecamatan Rampi jelas melanggar Pasal 158 jo Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 89 Ayat (1) jo Pasal 17 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, dan melanggar UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta melanggar KUHPidana Pasal 55 Ayat (1) ke 1.
"Seharusnya jajaran Polres Lutra tidak hanya mengimbau para pelaku PETI di lokasi ilegal mining tersebut untuk mengurus Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) pada instansi terkait, akan tetapi melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan mengamankan semua barang bukti, baik berupa excavator, dump truck maupun peralatan lainnya yang digunakan termasuk mensterilkan dan menjaga lokasi tambang ilegal agar tetap steril" ujarnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait