Pengacara Pemkot Palopo Layangkan Somasi, Mantan Bupati Luwu : Kayak Anak Magang Bikin Somasi

Nasruddin Rubak
Pemkot Palopo somasi mantan Bupati Luwu dan Sekda Palopo, (Foto: ilustrasi Sindo News).

PALOPO,iNewsLutra.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melayangkan somasi atau teguran kepada Andi Mudzakkar alias Cakka Pembina Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Martin Jaya. Surat somasi ditandatangani delapan pengacara dan dilayangkan sejak Jumat (5/5/2023).

Hisma Kahman, salah satu pengacara Pemkot Palopo mengaku melayangkan somasi untuk meminta sertifikat lahan Islamic Center Palopo karena secara hukum Pemkot Palopo dianggap berhak menguasai sertifikat tersebut.

"Somasi adalah cara efektif untuk memperingati secara hukum kepada orang-orang yang dimaksud agar mengembalikan sesuatu kepada yang berhak, dalam hal ini Pemkot Palopo," kata Hisma pada Konferensi Pers yang digelar Pemkot Palopo di aula Bappeda Palopo, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, upaya meminta sertifikat lahan Islamic sudah dilakukan dengan berbagai cara termasuk secara lisan namun tidak direspon. 

Menanggapi somasi itu, Andi Mudzakkar menilai Pemkot Palopo salah alamat dalam melayangkan somasi.

"Kan lucu, kami (Yayasan ICDS) selaku pemilik lahan IC disomasi. Harusnya kami yang somasi karena telah membuat sertifikat di atas sertifikat atas lahan Islamic Centre, " kata Cakka kepada wartawan.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network