Ia menilai somasi Pemkot Palopo sudah expired mengingat kasus ini sudah berproses hukum di Kejaksaan Negeri Palopo dan Polres Palopo.
"Lazimnya itu, somasi dilakukan sebelum kasus berproses hukum. Ini terbalik, kasus sudah jalan di kejaksaan dan Polres, baru disomasi. Kayak (seperti) anak magang saja bikin somasi," ujarnya seperti yang dilansir dari Smart News.
Mantan Bupati Luwu dua periode ini menjelaskan, selama menjabat sebagai Bupati ia tidak pernah melihat lahan Islamic masuk dalam daftar aset Pemkab Luwu.
"Loh, kok tiba-tiba diklaim Pemkot sebagai asetnya. Dari mana alas haknya," ujarnya.
Untuk diketahui, kedelapan pengacara yang dilibatkan Pemkot Palopo dalam somasi tersebut masing-masing Hismah Kahman, Burhanuddin, Umar Kaso, Irham Amin, Hilal S Wahid, Muh Ardiansyah, Musadda, dan Ilham Ilahi.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait