AMARA Rampi Ajukan RDP ke DPRD Sulsel Minta Polda dan Dinas ESDM Usut Kejahatan PETI Rampi

Nasruddin Rubak
AMARA Rampi minta RDP ke DPRD Sulsel minta Polda dan Dinas ESDM ikut hadir, (Foto : Tangkapan Layar)

MAKASSAR,iNewsLutra.id - Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Rampi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) pasca tewasnya Adrianus Koase (30) Warga Desa GINTU, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Juru bicara Amara, William Marthom mengatakan permohonan RDP diajukan untuk menyikapi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Ondonowa, Kecamatan Rampi, Luwu Utara. 

"Kami sudah bersurat kepada Ketua DPRD Sulsel dan Ketua Komisi D DPRD Sulsel mengajukan permohonan RDP terkait persoalan PETI di Rampi," kata William. Selasa, (15/5/2023). 

Dalam surat permohonan yang diajukan, AMARA Rampi meminta DPRD Sulsel memanggil pihak-pihak terkait seperti Polda Sulsel dan Dinas ESDM Sulsel. 

Pemanggilan diharapkan dapat mengungkap sekaligus menanyakan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan kepolisian bersama tim terpadu bentukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. 

“Kami mau pertanyakan upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan pihak kepolisian bersama tim terpadu. Mengingat hingga saat ini belum ada satupun pihak yang kami ketahui menjadi tersangka terkait pengelolaan PETI di Rampi,” tuturnya. 

Menurut Wiiliam tambang ilegal di Rampi memang telah dihentikan usai terjadi insiden kecelakaan yang mengakibatkan seorang penambang ilegal meninggal dunia dan seorang lagi koma dirawat di rumah sakit. 

“Tapi yang kami inginkan bukan hanya menghentikan aktivitas tambang ilegalnya, tapi harus ada proses penegakan hukum agar menjadi contoh dan memberikan efek jera kepada pihak manapun yang terlibat dalam tambang ilegal,” ungkapnya. 

Menurutnya kasus aktivitas tambang emas ilegal di Rampi dianggap sangat terang jika hendak diungkap kecuali ada yang ditutup-tutupi.

William mengaku mendapatkan rilis dari Cabang Dinas ESDM Sulsel Wilayah III yang menyatakan jika tim terpadu sudah mengantongi 6 nama terduga pemodal aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Rampi. 

“Berdasarkan rilis tim terpadu, Dinas ESDM  Wilayah III katanya sudah mengantongi 6 nama. Mestinya 6 nama yang dimaksud itu sudah harus diproses hukum dan disampaikan kepada publik sampai mana prosesnya sejauh ini,” ujarnya. 

William berharap Pimpinan DPRD Sulsel khususnya Pimpinan Komisi D segera merespon permohonan RDP yang diajukan AMARA Rampi karena dinilai sangat mendesak untuk diselesaikan karena telah menelan korban jiwa dan masuk kategori extraordinary crime. 

"Kami berharap permohonan RDP yang diajukan ini dapat segera direspon oleh Pimpinan DPRD Sulsel, khususnya Pimpinan Komisi D, apalagi sudah menelan korban jiwa serta melakukan kejahatan luar biasa terhadap lingkungan,"  tuturnya.

Untuk diketahui, aktifitas tambang emas ilegal dirampi diduga sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu, adanya dugaan pembiaran membuat para pemodal melakukan pertambangan dengan menggunakan alat berat. Mirisnya para pelaku disinyalir menggunakan bahan kimia berbahaya.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network