MASAMBA,iNewsLutra.id - Kasus persetubuhan anak di bawah umur masih menjadi kasus terbanyak yang ditangani oleh Unit Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Utara.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara AKP Juddy Titalepta mengatakan bahwa saat ini ada 13 kasus yang ditangani oleh Satuan unit PPA Polres Luwu Utara yang terdiri dari persetubuhan anak di bawah umur, pencabulan, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual atau asusila.
"Persetubuhan anak dibawah umur 7 kasus, Pencabulan anak dibawah umur 1 kasus, KDRT 2 kasus dan Asusila atau pelecehan seksual sebanyak 3 kasus," kata AKP Juddy Titalepta, Selasa (16/05/2023).
AKP Juddy Titalepta menyebutkan bahwa dari data kasus yang ditangani unit PPA Polres Luwu Utara, kasus persetubuhan anak di bawah umur masih tinggi.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait