Pria di Palopo Ditangkap, Polisi Sita Anak Panah Ketapel dan Taji Ayam

Nasruddin Rubak
RE Remaja 25 tahun ditangkap polisi usai terlibat perkelahian antar kelompok. (Foto : Humas Polres Palopo).

PALOPO, iNewsLutra.id - Aparat kepolisian Polres Palopo, Sulawesi Selatan menangkap Pria berinisial RE (25) warga Jalan Sungai Rongkong. Kamis (1/5/2023).

Pelaku ditangkap lantaran menguasai senjata tajam jenis anak panah jenis busur dan taji ayam.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi melalui liris resminya mengungkapkan, pria tersebut tertangkap pasca insiden perkelahian antar kelompok pemuda. Berdasarkan laporan yang diterima polisi kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan.



Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network