PALOPO, iNewsLutra.id - Aparat kepolisian Polres Palopo, Sulawesi Selatan menangkap Pria berinisial RE (25) warga Jalan Sungai Rongkong. Kamis (1/5/2023).
Pelaku ditangkap lantaran menguasai senjata tajam jenis anak panah jenis busur dan taji ayam.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi melalui liris resminya mengungkapkan, pria tersebut tertangkap pasca insiden perkelahian antar kelompok pemuda. Berdasarkan laporan yang diterima polisi kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait