Yertin mengungkapkan selain melanggar UUPPLH Tahun 2009, pertambangan tanpa izin juga ikut melanggar pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2O2O tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00.
"Jadi tidak ada alasan apapun bagi aparat penegak hukum untuk mengabaikan aktivitas tambang galian C ilegal ini, meski dalam tanda kutip orang Jakarta yang punya sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Lagian ini kan otonomi daerah yang memberikan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Wara Selatan, Iptu Alber Lamba yang dikonfirmasi tidak memberikan keterangan yang banyak. Menurutnya aktifitas tambang tersebut ditangani oleh Polres Palopo.
"Dikonfirmasi saja ke polres dan yang bersangkutan yang punya lahan tambang galian C, klo masalah tambang galian C itu polres yang menangani," katanya Iptu Albert Lamba.
Sementara Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengaku akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Kami lakukan lidik terlebih dahulu," ungkap Iptu Alvin Kurniawan dengan singkat melalui pesan Whatsappnya. Kamis, (15/6/2023).
Sebelumnya Kepala Bidang PPLH, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo mengatakan jika dasar legalitas perizinan pertambangan tersebut bukan dari pihaknya.
"Jadi kami ke sana mengkonfirmasi terkait perizinannya, mereka dasar legalitasnya melakukan eksplorasi begitu karena perintahnya ini dari Jakarta katanya," ungkap Hasbi, Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo. Minggu (11/6/2023).
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait