Murka Kerabat Dianiaya 3 Tahun Silam, Pria Ini Balas Dendam Bakar Rumah Tetangga di Luwu Utara

Nasruddin
Balas dendam kasus penganiayaan kerabat, pria ini nekat bakar rumah tetangga. Foto: Ilustrasi

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indra Giri mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan polisi.

Maka dari itu, Kapolres meminta untuk 29 pelaku tersisa agar segera menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 200 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network