Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indra Giri mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan polisi.
Maka dari itu, Kapolres meminta untuk 29 pelaku tersisa agar segera menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 200 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
