PALOPO,iNewsLutra.id - Seorang pemuda berusia 23 tahun dengan inisial NS harus menghadapi konsekuensi hukum setelah melakukan serangan terhadap Anggi Muhammad Alif yang berusia 25 tahun, menggunakan senjata tajam. NS adalah penduduk Jalan Patindjala Sempowae, Kota Palopo, yang melakukan tindakan kekerasan ini.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa NS telah melakukan penikaman terhadap Anggi Muhammad Alif, yang beralamat di Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Malatunrung, Kota Palopo.
"Awalnya, terduga pelaku bersama tiga temannya datang menemui korban. Mereka mempertanyakan kendaraan salah satu rekan terduga pelaku yang rusak setelah digunakan oleh pacar korban," kata AKP Supriadi.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait