Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri memerintahkan untuk memimpin personel menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapat konfirmasi bahwa pelaku masih dalam perjalanan menggunakan mobil pickup berwarna putih, anggota menunggu di Desa Radda," kata Jayadi.
Setelah pelaku melintas, anggota berhasil menghentikan mobil tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan dua sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya di dalam tas milik pelaku.
"Pelaku dan seluruh barang dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini pelaku kini dalam pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Luwu Utara, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait