JAKARAT, iNewsLutra - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli dianggap terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Pada tanggal 12 Agustus 2023, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada tahun 2021.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait