Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Nasrudin Rubak
Ketua KPK RI Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL : (Foto : iNews.id).

Kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk klarifikasi dan pengumpulan alat bukti terkait kasus ini. Setelah gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Dalam proses penyidikan, 91 saksi dan 8 ahli telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan ini. Pada tahap terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri beserta tiga pegawai KPK yang identitasnya tidak diungkap.

Polisi juga berhasil menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019-2022 pada pemeriksaan tanggal 16 November 2023.

Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik turut disita saat melakukan penggeledahan di rumah Firli, yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut diambil untuk mendalami dugaan gratifikasi.

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network